.:Jl. Lingkar Utara KM.5 Mojosongo, Jebres Surakarta 57127 Tlp. 085100070960:.

Senin, 26 Oktober 2009

sekilas tentang prosedur ijin pendirian PAUD

1. Lembaga Penyelenggra PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
a. Penyelenggra mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
b. Penyelenggra harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
c. Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
d. Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 – 09)
e. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
f. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota

Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD

1. Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
2. Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
3. Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
4. Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
5. Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
6. Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan
7. Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
8. Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
9. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Dasa/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
10. Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat(Form PADU 1-08)
11. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola

Minggu, 06 September 2009

Puasa atau ngak ya?


shaum Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap mukalaf. Sesuai firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa“(QS Al Baqarah 183)

Seorang ibu yang hamil termasuk dalam cakupan ayat diatas yang berarti wajib melaksanakan shaum Ramadhan. Apabila ia tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, berarti statusnya seperti orang yang sakit. Maka ia mendapat rukhsoh untuk ifthor (berbuka) dengan kewajiban mengqodlo di hari-hari lain selain bulan Ramadhan tanpa membayar fidyah. Allah SWT berfirman:
“Maka barangsiapa diantara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain“. (QS Al Baqarah: 184)Adapun jika ia sanggup melaksanakan shaum, akan tetapi khawatir berbahaya bagi kandungannya, maka ia mendapatkan rukhsoh untuk ifthor, dengan kewajiban qodho dan membayar fidyah (qodho sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, sedangkan fidyah karena keduanya termasuk dalam ayat:
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah” (Al Baqarah : 184).Ibnu Abbas Berkata:
“Ayat ini adalah rukhsoh bagi orang yang lanjut usia lelaki dan perempuan, wanita hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anak-anaknya maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah)“(HR Abu Daud)Hal yang sama juga diriwayatkan Ibnu Umar ra, dan tak seorangpun dari sahabat yang menyalahinya (Al-Mughni: Ibnu Qudamah 3/80).
Kewajiban membayar fidyah tanpa qodho hanya berlaku baginya bila tidak bisa diharapkan punya kesanggupan untuk mengqodho di hari-hari lain sampai pada masa-masa berikutnya berdasarkan dua dokter muslim yang terpercaya. Sehingga hukumnya disamakan seperti orang yang lanjut usia.

Dari Atha mendengar Ibnu Abbas membaca (ayat yang artinya):
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin”. Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini tidak dinasakh, ia untuk orang lanjut usia baik lelaki maupun perempuan yang tidak sanggup berpuasa“. (HR Bukhari)Dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Muadz bin Jabal diriwayatkan semisal hadits Salamah. Disebutkan: Kemudian Allah menurunkan (ayat yang artinya): “Barangsiapa diantara kamu hadir di bulan Ramadhan, maka hendaklah ia puasa pada bulan itu”. Maka Allah menetapkan puasa Ramadhan bagi orang yang mukim dan sehat dan memberikan rukhsoh bagi orang yang sakit dan musafir. Sedangkan memberikan makan (fidyah) ditetapkan bagi orang lanjut usia yang tidak lagi sanggup berpuasa” (Mukhtashor riwayat Ahmad dan Abu Dawud).

Qodho dapat dilakukan sesuai kesanggupan seseorang. Bila seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir kondisi fisiknya sendiri, maka ia wajib qodho. Dan jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kandungannya, maka wajib qodho dan fidyah. Wallahu’alam.

Selasa, 18 Agustus 2009

Marhaban Yaa Ramadhan

KAMI SEGENAP KELUARGA BESAR PAUD YAA BUNAYYA SURAKARTA
mengucapkan :
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA
semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT

Tips sukses puasa :
•Makan sahur dan mengakhirkannya
•Menyegarakan berbuka bila sudah tiba waktunya
•Berdoa saat berbuka
•Menjauhi hal-hal yang dilarang agama :
- ghibah /menggunjing
- berkata bohong, keji
atau mencaci maki
dan melakukan
kedustaan
- mengumbar syahwat
- dll
•Menggosok gigi
•Murah hati/ dermawan
•Mempelajari/tadabbur Al-Qu’ran
•Giat beribadah terutama sepuluh hari terakhir Ramadhan
•Mengurangi tidur untuk beribadah
•Banyak berdzikir/ menghidupkan amalan dengan sholat lail

Rabu, 22 Juli 2009

kreasi anak


anak memiliki kreatifitas yang luar biasa, kemampuan imaginasi dan eksplorasi mendominasi otak si kecil tidak ada media yang terlewatkan bagi anak tersebut, semua bisa jadi mainan.
kemampuan emas ini sangat sayang untuk dilewatkan apatalagi di "cacati" dengan perlakuan orang tua atau lingkungan yang menjadikan potensi tersebut terpenjara. melihat posisi anak yang masih lemah tentunya orang kuatlah yang harus memperhatikannya, orang kuat pada ring pertama adalah orang tua dan saudaranya yang harus menjaga dan mengembangkan kreatifitas mereka.
Tips:
1. Gali potensi anak melalui berbagai permainan edukatif
2. Arahkan kecendrungan anak pada level berikutnya
3. Pancing kemampuan argumentasinya dengan berbagai pertanyaan
4. Catat semua observasi dalam file yang rapi
Allahu'alam semoga bermanfaat.

Kamis, 25 Juni 2009

Anak Susah Makan


Masalah anak susah makan kebanyakan dialami oleh ibu yg bekerja di luar rumah. Karenanya meskipun bekerja dilar rumah ,seyogyanya orang tua tetap mengetahui perkembangan makan anak sehari-hari. Yang penting supaya gizi anak seibang orang tua perlu tahu berapa jumlah makanan sehari-hari yg harus diberikan keada anak balitanya. Untuk membantu mengatasi anak ssah makan orang tua perlu melakukan beberapa hal:

  1. Berikan makanan selingan namun jangan berlebihan. Diberikan diantara jam makan anak.makanan jangan manis-manis atau asin karena akan mengurangi selera makan anak.

  2. Agar nafsu makan anak bertambah usahakan suasana makan yang nyaman.Ajak si kecil makan dengan penuh kasih sayang.

  3. Jika anak masih susah makan periksakan ke dokter mungkin ada kelainan dalam organ tubuh. Jika tidak ada kelainan mintalah vitamin untuk merangsang nafsu makannya

  4. Disiplin dengan waktu makan anak. Karena kalau sudah melewati waktu makan anak tidak merasa lapar lagi.

Pesan untuk ibu bekerja:

  1. Persiapkan makanan yang akan diberikan untuk balita anda.

  2. Pada jam makan cek kegiatan makan balita anda.

  3. Timbang berat badannya untuk memastikan balita anda kecukupan gizi.

  4. Selagi bisa (ada waktu)dengan si kecil kerjakan sendiri segala hal yang berhubungan dengan si kecil.

  5. Adakan waktu rekreasi dengan si kecil, agar punya wawasan dan merasakan kebersamaan dengan keluarganya.

PAUD


PAUD Yaa Bunayya adalah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini yang memiliki unit pendidikan pengasuhan (TPAS) dan Kelompok Bermain (KB). Lembaga pendidikan PAUD Yaa Bunayya ini terletak di daerah Solo Utara yang beralamatkan Jl. Lingkar Utara Km.5 Mojosongo Jebres Surakarta 57127 Telp. 0271-2007501.
PAUD Yaa Bunayya berdiri tahun 2007. pendidikan ini dirintis oleh MUSLIMAT Hidayatullah Surakarta dengan ketuanya bernama Muthi'ah Mahmud.
tujuan berdirinya PAUD adalah memberikan pelayanan pendidikan sedini mungkin kepada Seluruh anank kaum Muslimin yang ada di wilayah Solo Utara. hal ini sangat memungkinkan karena keberadaan PAUD ini sangat dekat dengan jalan lingkar paling luar di kota Solo.
PAUD Yaa Bunayya Surakarta menerima murid baru bagi KB setiap bulan Juli. Dengan persyaratan :
1. Orang tua siap bekerjasama dengan PAUD
2. Usia 2,5 tahun
3. Foto Copy Akte/Surat kelahiran
4. Pas foto 3 x 4 3 lembar
5. Membayar pendaftaran sebesar Rp. 75.000,00

persyaratan untuk peserta kepengasuhan adalah:
1. Orang tua siap bekerjasama dengan PAUD
2. Usia minimal 3 bulan
3. Foto Copy Akte/Surat kelahiran
4. Membayar Infaq awal sebesar Rp.100.000,00