.:Jl. Lingkar Utara KM.5 Mojosongo, Jebres Surakarta 57127 Tlp. 085100070960:.

Minggu, 06 September 2009

Puasa atau ngak ya?


shaum Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap mukalaf. Sesuai firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa“(QS Al Baqarah 183)

Seorang ibu yang hamil termasuk dalam cakupan ayat diatas yang berarti wajib melaksanakan shaum Ramadhan. Apabila ia tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, berarti statusnya seperti orang yang sakit. Maka ia mendapat rukhsoh untuk ifthor (berbuka) dengan kewajiban mengqodlo di hari-hari lain selain bulan Ramadhan tanpa membayar fidyah. Allah SWT berfirman:
“Maka barangsiapa diantara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain“. (QS Al Baqarah: 184)Adapun jika ia sanggup melaksanakan shaum, akan tetapi khawatir berbahaya bagi kandungannya, maka ia mendapatkan rukhsoh untuk ifthor, dengan kewajiban qodho dan membayar fidyah (qodho sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, sedangkan fidyah karena keduanya termasuk dalam ayat:
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah” (Al Baqarah : 184).Ibnu Abbas Berkata:
“Ayat ini adalah rukhsoh bagi orang yang lanjut usia lelaki dan perempuan, wanita hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anak-anaknya maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah)“(HR Abu Daud)Hal yang sama juga diriwayatkan Ibnu Umar ra, dan tak seorangpun dari sahabat yang menyalahinya (Al-Mughni: Ibnu Qudamah 3/80).
Kewajiban membayar fidyah tanpa qodho hanya berlaku baginya bila tidak bisa diharapkan punya kesanggupan untuk mengqodho di hari-hari lain sampai pada masa-masa berikutnya berdasarkan dua dokter muslim yang terpercaya. Sehingga hukumnya disamakan seperti orang yang lanjut usia.

Dari Atha mendengar Ibnu Abbas membaca (ayat yang artinya):
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin”. Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini tidak dinasakh, ia untuk orang lanjut usia baik lelaki maupun perempuan yang tidak sanggup berpuasa“. (HR Bukhari)Dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Muadz bin Jabal diriwayatkan semisal hadits Salamah. Disebutkan: Kemudian Allah menurunkan (ayat yang artinya): “Barangsiapa diantara kamu hadir di bulan Ramadhan, maka hendaklah ia puasa pada bulan itu”. Maka Allah menetapkan puasa Ramadhan bagi orang yang mukim dan sehat dan memberikan rukhsoh bagi orang yang sakit dan musafir. Sedangkan memberikan makan (fidyah) ditetapkan bagi orang lanjut usia yang tidak lagi sanggup berpuasa” (Mukhtashor riwayat Ahmad dan Abu Dawud).

Qodho dapat dilakukan sesuai kesanggupan seseorang. Bila seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir kondisi fisiknya sendiri, maka ia wajib qodho. Dan jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kandungannya, maka wajib qodho dan fidyah. Wallahu’alam.